Kamis, 31 Maret 2016

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA FILM SOEKARNO

Bisnis.com, JAKARTA -Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. 

Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.  Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno".
Kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat oleh kliennya.
"Skrip pertama dan kedua oke, lalu di skrip ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno bertemu dengan polisi militer Jepang dan ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak setuju dan akhirnya mengundurkan diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013). 
Padahal menurut Turman, Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini. Setelah kliennya mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan yang dipermasalahkan. 
"Film harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi, harus direvisi dulu skripnya," tegasnya. 
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
Berikut merupakan isi dari pasal 216 KUHP.
(1) Setiap terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

Kesimpulan:
Menurut saya, dalam memproduksi sebuah film tentang pahlawan bangsa ada baiknya meminta izin terlebih dahulu kepada keluarga atau kerabatnya, selain itu, adegan-adegan yang ada di dalam film tersebut harus benar dan sesuai dengan kenyataan karena nantinya penonton akan menilai sifat dan sikap dari tokoh tersebut. Adegan-adegan di dalam film seharusnya juga sudah mendapatkan izin dari keluarga atau kerabat terdekat untuk disiarkan agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


Sumber:
http://lifestyle.bisnis.com/read/20131212/254/192128/langgar-hak-cipta-film-soekarno-terancam-dibredel

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU PARAH - RADJA



Inul daratista menanggapi santai tuduhan band Radja tentang pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT. Inul Vista terhadap group band Radja. Tempat karaoke milik Inul dituding telah menggunakan lagu Parah milik Radja tanpa seizinnya. Band yang dimotori oleh Ian kasela juga telah melaporkan beberapa tempat karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Happy Puppy, dan Nav Karaoke. Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, penggunaan lagu milik Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta karena lagu radja yang berjudul parah sudah ada di beberapa tempat karaoke padahal belum resmi dirilis. Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu yang dicuri tersebut sudah dihapus atau belum, namun adalah pelanggaran hak cipta karena mengkomersialkan sebuah lagu tanpa izin dari pencipta.
Perseteruan antara group band kenamaan dan penyanyi dangdut papan atas Ibukota itu memanas karena dari beberapa kali pertemuan belum juga menemukan titik temu. Selain itu, Ian Kasela menegaskan kalau band Radja sama sekali belum membuat perjanjian dengan pihak manapun untuk mengizinkan lagu tersebut disebarkan.
Inul mengaku kini tak sendiri sebabnya asosiasi PAPPRI sudah mengcover semua permasalahan yang ada pada anggotanya. "Sejauh ini saya masih belum menerima surat pangilan, kita tunggu aja. Kemarin sudah ada pertemuan, kayaknya tidak menghasilkan sesuatu yang bagus. Mereka tetap melaporkan. Kita ada asosiasi, Ian juga melaporkan semua yang masuk dalam PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia). Ini semua juga sudah tergabung dan semuanya mendapat somasi dari dia, jadi, untuk menghadapinya kita akan sama-sama. Mudah-mudahan ada jalan baik," kata Inul, saat ditemui dipreskon ulang tahun Indosiar yang ke-19, SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
Pemilik goyang ngebor Inul Daratista terlihat pasrah menghadapi perseteruan dengan group band Radja. Band yang beranggotakan 5 orang itu mulai melaporkan tempat-tempat karaoke yang telah menyebarkan lagu mereka ke Mabes Polri pada tanggal 03 Januari 2014 lalu. Bukan hanya karaoke Inul Vista milik PT Inul Vista Pratama, radja juga turut menyeret PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, karena kelima perusahaan karaoke dianggap telah melanggar Hak Cipta milik Radja.
Dalam waktu dekat Radja juga akan melaporkan satu lagi tempat karaoke ke polisi. "Nanti setelah ini bakal ada kelanjutannya, bakal ada yang dilaporkan lagi. Tempat karaoke yang lebih besar," ungkap Ian Kasela, vokalis Radja di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Inul tampaknya siap untuk dipanggil oleh pihak berwajib untuk menghadapi kasus hukum tersebut. "Saya siap dipanggil. Saya dari dulu sudah sering, sampai saya hamil besar pun saya pernah datang untuk panggilan polisi," jelasnya.


Kesimpulan:
Berdasarkan kasus di atas, yaitu penggunaan lagu Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial oleh Inul Vista dapat dikategorikan sebagai bentuk kegiatan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersil dimana akan menguntungkan pemilik karaoke dan merugikan pemilik dan pencipta lagu karena lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
Menurut saya, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik dan pencipta lagu apabila ingin menggunakan lagu untuk keperluan bisnis agar keduanya bisa saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena walau pada dasarnya setiap musisi ingin agar karyanya dapat dinikmati oleh semua orang, mereka juga ingin hasil jerih payahnya dihargai. 
Kasus tersebut melanggar Undang–Undang No.19 tahun 2002 Pasal 2 ayat 1 tentang Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hak tersebut.
Pasal 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Sumber:
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=100&URLView=default.aspx

Selasa, 29 Desember 2015

ADA APA DENGAN PERBEDAAN?

Tema: Prasangka, Diskriminasi, dan Etnosentrisme

“Jangan temenan sama dia, dia jelek!”
“Ogah amat pacaran sama dia, miskin”
“Perempuan tuh harusnya main boneka, bukan main futsal!”
Pernahkah kalian mengalami hal seperti di atas? Kalau pernah, bagaimana rasanya? Sakit hati? Kesal? Marah? Atau bahkan biasa saja karena hal tersebut sudah sering kalian alami? Atau…kalian pernah melakukan hal tersebut kepada orang lain? Kalau iya, tolong hentikan, sebab hal tersebut bisa menyakiti hati orang lain. Selain membuat orang sedih, perilaku membeda-bedakan atau diskriminasi juga bisa membuat seseorang menjadi minder dan menggangu mental seseorang. Sebelum membahas lebih lanjut tentang diskriminasi, saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang diskriminasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.
·        Diskriminasi kelamin, yaitu pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin
·        Diskriminasi ras, yaitu anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain, disebut rasisme
·        Diskriminasi rasial, yaitu pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit
·        Diskriminasi sosial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya
Pengertian lain, diskriminasi adalah tindakan memperlakukan satu orang atau satu kelompok secara kurang adil atau daripada orang atau kelompok yang lain. Diskriminasi dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Diskriminasi langsung terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama, sedangkan diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan. Diskriminasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau kebijakan dan praktik organisasi.

Di Indonesia masih banyak terjadi diskriminasi, baik itu diskriminasi kelamin maupun sosial, salah satu contohnya adalah adik saya, Tari. Tari memiliki kulit yang lebih gelap dibandingkan dengan kedua saudaranya sehingga tetangga dan saya sendiri sering memanggilnya “item”. Awalnya saya pikir hal itu biasa saja karena saya juga cuma bercanda, tetapi ketika saya nanya ke Desta, ternyata dia sempat merasa sedih ketika dipanggil “item” walaupun sekarang sudah biasa saja karena sudah biasa dipanggil seperti itu. Tari adalah seorang anak perempuan, tetapi hobinya adalah bermain sepak bola. Karena hal ini juga Tari merasa terdiskriminasi oleh orang-orang di sekitarnya. Namun, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk Tari. Dia tetap saja pada pendiriannya, bermain bola. Alhasil, sekarang dia menjadi kapten futsal di sekolahnya dan menjuarai banyak perlombaan tingkat sekolah atas.
Sekian tulisan saya, semoga kalian bisa mengambil hikmah dari kisah di atas. Terima kasih sudah membacaJ




Sumber:
http://kbbi.web.id/diskriminasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi

Senin, 28 Desember 2015

SUATU HARI DI PELOSOK DESA

Tema: Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Halooo the readers apa kabarnya nihh? Baik kah? Saya mau berbagi pengalaman ketika saya berlibur di kampung halaman di Pemalang, Jawa Tengah dan ketika saya dan teman-teman SMA saya melakukan kunjungan ke suatu desa yang terletak di daerah gunung halimun, Jawa Barat. Sebelumnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu masyarakat pedesaan dan ciri-cirinya.
Masyarakat memiliki arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas, masyarakat adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Masyarakat pedesaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·        Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
·        Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
·        Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
·        Masyarakatnya homogen, seperti dalam hal  mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Ciri-ciri di atas sangat sesuai dengan apa yang saya alami pada cerita saya berikut ini. Satu setengah tahun yang lalu, saya dan teman-teman SMA saya melakukan kunjungan ke suatu desa di daerah gunung halimun, Jawa Barat. Untuk mencapai desa tersebut, kami harus mengganti kendaraan yang semula bus menjadi truk. Hal itu karena medannya yang ekstrem dan jalannya bebatuan. Setelah sampai, kami menginap di salah satu rumah penduduk. Di sana tidak ada televisi dan penerangannya pun masih kurang, warung juga jauh letaknya. Esok paginya, saya berkeliling bersama teman-teman dan pemandangan yang kami lihat hanya perkebunan teh dan sawah, tidak ada gedung-gedung pencakar langit, akan tetapi, itulah keindahan alam yang sebenarnya. Pemandangan yang jarang terlihat di kota. Lanjut ke cerita berikutnya, di kampung saya juga begitu, jarang terlihat gedung-gedung pencakar langit, yang ada hanya sawah dan sawah. Dahulu, di kampung saya sulit sekali mendapat sinyal, saluran televisi juga cuma sedikit, tetapi sekarang sudah ada kemajuan. Sekarang, jalanan juga sudah diaspal walaupun sebelumnya masih bebatuan. Moda transport di kampung saya juga terbatas, hanya ada sepeda, andong, perahu, dan angkot yang sedikit jumlahnya. Selain itu, sekolahan juga sulit ditemui. Sekolah bagus kebanyakan berada di kota, dan itu jaraknya sangat jauh dari kampung saya. Akan tetapi, entah mengapa saya betah berada di kampung. Rasa kekeluargaan di sana sangat terasa, contohnya ketika hari lebaran tiba. Kami semua yang berada di desa tersebut saling mengunjungi dan maaf-maafan. Selain itu, karena di kampung saya sinyalnya susah, jadi saya dan keluarga saya lebih banyak berkumpul bersama daripada bermain handphone yang lebih sering digunakan ketika berada di kota.
saat menanjak bersama teman kelas 12 IPA 1 di gunung Halimun
pemandangan dari halaman depan rumah di kampung saya. Pemalang, Jawa Tengah
Berdasarkan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa masih banyak permasalahan yang berada di desa yang harus segera ditanggulangi oleh pemerintah. Permasalahan itu seperti moda transportasi, lembaga pendidikan, penyaluran listrik, dan lain sebagainya. Kita sebagai pemuda juga harus lebih peduli tentang kehidupan sekitar kita, jangan hanya mau enaknya saja minta sama pemerintah. Kita juga harus ikut andil dalam membenahi permasalahan-permasalahan yang berada di desa.



Sumber:
http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-dan-perbedaan-masyarakat.html

PERISTIWA KUE LAPIS DI INDONESIA

Tema: Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Kue lapis. Ada apa dengan kue lapis? Mengapa saya membahas kue lapis???

Teman-teman, kalian tentu pernah melihat kue lapis, yaitu kue yang tersusun dari beberapa lembaran kue lalu ditumpuknya menjadi satu kesatuan. Derajat seseorang dapat dianalogikan dengan kue lapis, semakin banyak lapisannya, maka semakin tinggi pula kue tersebut, dengan kata lain, seseorang yang memiliki lebih banyak kemampuan atau kelebihan, maka semakin tinggi pula derajat orang tersebut. Akan tetapi, kelebihan apa sajakah itu? Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai, bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang, tanah, dan pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi, mereka yang memiliki kelebihan berupa uang, tanah, ataupun pendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat.
Pelapisan sosial di kalangan masyarakat Indonesia sudah terjadi sejak dulu oleh masyarakat yang beragama hindu yang disebut dengan kasta sosial. Dalam agama hindu, istilah Kasta disebut dengan Warna yang berasal dari bahasa Sansekerta vrn yang berarti “memilih (sebuah kelompok)". Dalam ajaran agama Hindu, status seseorang didapat sesuai dengan pekerjaannya. Maksudnya adalah meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu. Kasta sosial terbagi menjadi empat, yaitu:
1.     Brahmana, yaitu golongan pendeta dan rohaniwan dalam suatu masyarakat. Golongan Brahmana adalah golongan yang paling dihormati.
2.     Ksatria, yaitu golongan para bangsawan yang menekuni bidang pemerintahan atau administrasi negara. Selain itu, seseorang yang ahli dalam bidang militer dan mahir menggunakan senjata juga termasuk ke dalam kasta ksatriya. Kewajiban golongan Ksatriya adalah melindungi golongan BrahmanaWaisya, dan Sudra.
3.     Waisya, yaitu golongan para pedagangpetaninelayan, dan profesi lainnya yang termasuk bidang perniagaan seperti makananpakaian, harta benda, dan sebagainya. Kewajiban mereka adalah memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) golongan Brahmana, Ksatriya, dan Sudra.
4.     Sudra, yaitu golongan para pelayan yang membantu golongan BrahmanaKshatriya, dan Waisya agar pekerjaan mereka dapat terpenuhi.

Sistem kasta di Indonesia dapat ditemukan di Bali, namun pengkastaannya tidak terlalu kaku dan tertutup seperti di India. Pengkastaan di Bali disebut dengan wangsa. Adapun stratifikasi sosialnya adalah sebagai berikut.
a.                 Brahmana, merupakan tingkatan kasta tertinggi di Bali. Kasta ini diduduki oleh para pemuka agama dan diberi gelar Ida Bagus untuk laki-laki dan Ida Ayu untuk perempuan.
b.                 Ksatria,merupakan tingkatan kedua setelah brahmana. Kasta ini diduduki oleh para bangsawan dan diberi gelar Cokorda, Dewa, atau Ngahan.
c.                  Waisya, merupakan tingkatan ketiga setelah ksatria. Kasta ini diduduki oleh para pedagang dan diberi gelar Bagus atau Gusti.
d.                 Sudra, merupakan tingkatan paling rendah dalam sistem kasta di Bali. Kasta ini diduduki oleh para pekerja atau buruh dan diberi gelar Pande, Kbon, atau Pasek.
Di Indonesia, tepatnya Jakarta, masih banyak permasalahan tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Di Jakarta, masih banyak orang yang lebih menghargai dan lebih senang bergaul  dengan Si Kaya (seseorang yang memiliki harta lebih) daripada mereka yang memiliki harta pas-pasan atau bahkan kurang. Akibatnya, banyak orang yang akan melakukan apapun demi mendapatkan uang yang banyak sehingga akhirnya mereka akan dihargai. Ibu saya pernah bercerita kalau dahulu ada tetangganya yang sampai rela melakukan hal mistis demi menjadi orang kaya, karena ia menganggap bahwa orang kaya akan lebih dihargai di Jakarta dan di kampungnya dan ia juga menganggap bahwa urusan akhirat adalah urusan belakangan.
Saya sedih mendengar kisah diatas, karena menurut saya, kekayaan hatilah yang paling penting. Percuma apabila seseorang memiliki harta yang berlimpah tetapi perilakunya buruk, karena nantinya perilaku buruk tersebut akan membawa kehancuran pada hidup dan juga karirnya. Saran saya kepada kalian yang membaca blog ini, tolong jangan menilai orang dari hartanya, tetapi nilailah orang tersebut dari perilakunya sehari-hari. Dengan begitu, semua orang akan hidup dengan tenang dan damai tanpa harus merasa takut dikucilkan karena harta yang dimilikinya.







Sumber:

KEMISKINAN ADALAH PILIHAN, BUKAN TAKDIR

Tema: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan


Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang saling berhubungan. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, berkembang pula teknologinya. Akan tetapi, apa hubungannya dengan kemiskinan? Sebelum membahas hubungan diantara ketiganya, saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang ketiga hal tersebut.
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam dan sosial atau kehidupan masyarakat, yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Pengertian lainnya adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif.
Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material, dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut:
·        o> Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri.
·        o>Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militerr.
·     o>   Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sektor kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·       o>  Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, dan ketrampilan.
·        o> Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
·        o> Tingkat pendidikan rendah.

Banyak sekali permasalahan tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan di Indonesia. Berikut adalah permasalahan-permaslahan tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan yang masih menjamur di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi, apakah seluruh rakyat Indonesia sudah merasakan kekayaan alam tersebut? Apakah rakyat Indonesia sudah sejahtera? Jawabannya tentu belum. Mengapa? Karena pendidikan di Indonesia belum merata. Selain ilmu pengetahuan dan teknologi, ilmu pengetahuan dan kemiskinan juga saling berhubungan, dan disini saya akan berbagi cerita tentang kedua hal tersebut.

Saya memiliki pakde, namanya Subejo. Sekarang Beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta. Kesuksesannya sekarang ini beliau dapatkan berkat kerja kerasnya dan pengetahuan yang dimilikinya. Dulu, pakde saya ini bisa dibilang sebagai orang yang tidak berkecukupan, namun, demi memperoleh pendidikan dan kehidupan yang lebih baik, beliau rela untuk berjualan es mambo agar bisa membiayai sekolahnya. Berkat kegigihannya tersebut, akhirnya pakde saya bisa menamatkan sekolah sampai jenjang S3 dan menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta. Dari cerita di atas, dapat diambil pelajaran bahwa semakin kita mendekat pada pengetahuan, maka semakin jauh pula kita dengan kemiskinan, tapi, jangan lupa juga untuk bekerja keras dan menyelipkan doa diantaranya.
Cerita lainnya adalah saya memiliki teman, namanya Ria (nama samaran). 5 tahun lalu bisa dibilang ria adalah orang yang kurang berkecukupan, namun sekarang ia bisa berpergian ke luar negeri kapanpun ia mau dengan uangnya sendiri. Ria ini umurnya sepantar dengan saya, namun ia sudah bisa menghasilkan uang jutaan rupiah dalam sebulan dengan keringatnya sendiri, ya, dia adalah seorang wirausaha. Ria memulai usahanya sejak ia masih duduk di bangku sekolah, yaitu usaha kerudung. Awalnya dia berjualan dengan menawarkan kepada orang-orang melalui mulut ke mulut, namun seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, sekarang ia tidak perlu lagi melakukan hal tersebut, cukup dengan duduk dan sebuah hp di tangannya, Ia bisa menghasilkan uang. Ria menjalankan bisnis online, yaitu bisnis yang dilakukan melalui online atau internet dan media yang digunakan untuk memasarkan produknya sekarang adalah instagram.
Berdasarkan cerita di atas, dapat diambil pelajaran bahwa perkembangan teknologi berdampak positif bagi usahanya Ria. Dengan kata lain, teknologi bisa membuat perekonomian seseorang menjadi lebih baik apabila digunakan dengan bijak dan benar.





Sumber:
https://netoya.wordpress.com/2012/01/08/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan/

Selasa, 17 November 2015

TUGAS MULIA SI PENERUS BANGSA

Tema: Negara dan Warga Negara




Negara dan warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan. Suatu negara dapat disebut negara apabila negara tersebut memiliki rakyat yang dapat diatur oleh  pemerintah negara tersebut. Secara umum, negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara memiliki dua tugas utama, yaitu mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan bersama. Warga negara adalah mereka yang diperkenankan untuk memiliki tempat tinggal pokok di suatu wilayah karena telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut, dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Selain pemerintah, kemajuan suatu bangsa juga tergantung pada warga negaranya. Oleh karena itu, kerjasama dan hubungan yang baik harus terjalin antara pemerintah dan warga negaranya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 1, warga negara memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Dewasa ini, sudah banyak warga negara yang menyadari haknya dan sudah banyak juga orang-orang yang peduli dengan hak-hak mereka itu. Contohnya bisa kita lihat sekarang banyak komunitas yang berlomba-lomba melakukan kegiatan sosial, yang salah satunya adalah kegiatan mengajar secara sukarela, dan itulah yang akan saya bahas kali ini.

Saya memiliki seorang kakak perempuan, namanya Viren. Setahun yang lalu dia memutuskan untuk menjadi relawan untuk mengajar anak-anak yatim-piatu dalam yayasan Laskar Langit yang berada di lingkungan rumah saya, selain itu, terkadang dia juga mengajari saudara serta tetangga saya yang memiliki kesulitan dalam pelajaran. Anak-anak yang ia ajarkan berusia sekitar 6-17 tahun, dan ada yang masih bersekolah maupun tidak. Berbekal ilmu yang dimilikinya, Ia mengajarkan anak-anak tersebut bahasa inggris dan pelajaran lainnya sesuai kebutuhan setiap minggu malam. Motivasi ia melakukan hal tersebut adalah agar ilmunya bermanfaat.
Kegiatan belajar-mengajar di yayasan Laskar Langit
Selain Viren, ada juga mba Mup, saudara saya di kampung, seorang sarjana pendidikan yang sekarang mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah di desanya. Di kampung saya, seorang sarjana pendidikan diwajibkan untuk mengabdi sebagai guru selama beberapa tahun sebelum menjadi PNS atau pegawai negeri sipil. Sesuai dengan kata “mengabdi”, jadi upah yang diberikan pun tidak banyak, yaitu kurang dari Rp 500.000/ bulan. Keluarga mba Mup termasuk keluarga yang berada di kampung saya, meskipun begitu, mba Mup tetap ingin menjadi guru matematika karena ia ingin mencerdaskan anak-anak penerus bangsa di desanya melalui matematika.
Kedua hal di atas masih merupakan sebagian kecil contoh dari tugas warga negara dalam bidang pendidikan. Di luar sana, masih banyak orang yang rela meninggalkan pekerjaan bahkan keluarganya demi mendidik anak-anak di pelosok daerah. Tugas mulia ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, sekarang, mahasiswa/i pun sudah banyak yang turut andil sebagai relawan dalam bidang pendidikan. Salah satu contohnya adalah program Industri Mengajar yang diselenggarakan setiap tahunnya  oleh mahasiswa/i teknik industri Universitas Gunadarma.
Menurut saya, kegiatan belajar-mengajar secara sukarela merupakan hal yang sangat mulia dan harus terus dilanjutkan agar putra-putri penerus bangsa bisa menikmati pendidikan secara merata hingga nantinya Indonesia memiliki putra-putri penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia yang bisa menjadikan Indonesia menjadi negara adidaya (aamiin).


Sumber: