Kamis, 31 Maret 2016

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA FILM SOEKARNO

Bisnis.com, JAKARTA -Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. 

Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.  Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno".
Kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat oleh kliennya.
"Skrip pertama dan kedua oke, lalu di skrip ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno bertemu dengan polisi militer Jepang dan ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak setuju dan akhirnya mengundurkan diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013). 
Padahal menurut Turman, Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini. Setelah kliennya mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan yang dipermasalahkan. 
"Film harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi, harus direvisi dulu skripnya," tegasnya. 
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
Berikut merupakan isi dari pasal 216 KUHP.
(1) Setiap terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

Kesimpulan:
Menurut saya, dalam memproduksi sebuah film tentang pahlawan bangsa ada baiknya meminta izin terlebih dahulu kepada keluarga atau kerabatnya, selain itu, adegan-adegan yang ada di dalam film tersebut harus benar dan sesuai dengan kenyataan karena nantinya penonton akan menilai sifat dan sikap dari tokoh tersebut. Adegan-adegan di dalam film seharusnya juga sudah mendapatkan izin dari keluarga atau kerabat terdekat untuk disiarkan agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


Sumber:
http://lifestyle.bisnis.com/read/20131212/254/192128/langgar-hak-cipta-film-soekarno-terancam-dibredel

2 komentar:

  1. Is it safe to gamble on a slot machine? - DrmCD
    With more than 경기도 출장마사지 2,600 slots, online 상주 출장샵 slots and 구미 출장샵 even live poker machines, 공주 출장안마 the casino can play even more games, 부산광역 출장안마 and win even more real money.

    BalasHapus