Inul daratista menanggapi santai tuduhan
band Radja tentang pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT. Inul Vista terhadap
group band Radja. Tempat karaoke milik Inul dituding telah menggunakan lagu
Parah milik Radja tanpa seizinnya. Band yang dimotori oleh Ian kasela juga
telah melaporkan beberapa tempat karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke,
Happy Puppy, dan Nav Karaoke. Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito,
penggunaan lagu milik Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap
hak cipta karena lagu radja yang berjudul parah sudah ada di beberapa tempat
karaoke padahal belum resmi dirilis. Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu
yang dicuri tersebut sudah dihapus atau belum, namun adalah pelanggaran hak
cipta karena mengkomersialkan sebuah lagu tanpa izin dari pencipta.
Perseteruan antara group band kenamaan
dan penyanyi dangdut papan atas Ibukota itu memanas karena dari beberapa kali
pertemuan belum juga menemukan titik temu. Selain itu, Ian Kasela menegaskan
kalau band Radja sama sekali belum membuat perjanjian dengan pihak manapun
untuk mengizinkan lagu tersebut disebarkan.
Inul mengaku kini tak sendiri sebabnya
asosiasi PAPPRI sudah mengcover semua permasalahan yang ada pada anggotanya.
"Sejauh ini saya masih belum menerima surat pangilan, kita tunggu aja.
Kemarin sudah ada pertemuan, kayaknya tidak menghasilkan sesuatu yang bagus.
Mereka tetap melaporkan. Kita ada asosiasi, Ian juga melaporkan semua yang
masuk dalam PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik
Indonesia). Ini semua juga sudah tergabung dan semuanya mendapat somasi dari
dia, jadi, untuk menghadapinya kita akan sama-sama. Mudah-mudahan ada jalan
baik," kata Inul, saat ditemui dipreskon ulang tahun Indosiar yang ke-19,
SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
Pemilik goyang ngebor Inul Daratista
terlihat pasrah menghadapi perseteruan dengan group band Radja. Band yang
beranggotakan 5 orang itu mulai melaporkan tempat-tempat karaoke yang telah
menyebarkan lagu mereka ke Mabes Polri pada tanggal 03 Januari 2014 lalu. Bukan
hanya karaoke Inul Vista milik PT Inul Vista Pratama, radja juga turut menyeret
PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT
Nav Karaoke, karena kelima perusahaan karaoke dianggap telah melanggar Hak Cipta
milik Radja.
Dalam waktu dekat Radja juga akan
melaporkan satu lagi tempat karaoke ke polisi. "Nanti setelah ini bakal
ada kelanjutannya, bakal ada yang dilaporkan lagi. Tempat karaoke yang lebih
besar," ungkap Ian Kasela, vokalis Radja di Mabes Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Inul tampaknya siap untuk dipanggil oleh
pihak berwajib untuk menghadapi kasus hukum tersebut. "Saya siap
dipanggil. Saya dari dulu sudah sering, sampai saya hamil besar pun saya pernah
datang untuk panggilan polisi," jelasnya.
Kesimpulan:
Berdasarkan kasus di atas, yaitu penggunaan lagu
Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial oleh Inul Vista
dapat dikategorikan sebagai bentuk kegiatan mempublikasikan suatu ciptaan dan
dilakukan untuk keperluan komersil dimana akan menguntungkan pemilik karaoke
dan merugikan pemilik dan pencipta lagu karena lagu tersebut belum dirilis
secara resmi.
Menurut saya, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu
kepada pemilik dan pencipta lagu apabila ingin menggunakan lagu untuk keperluan
bisnis agar keduanya bisa saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa
dirugikan karena walau pada dasarnya setiap musisi ingin agar karyanya dapat
dinikmati oleh semua orang, mereka juga ingin hasil jerih payahnya dihargai.
Kasus tersebut melanggar Undang–Undang No.19 tahun
2002 Pasal 2 ayat 1 tentang Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Seorang pencipta lagu memiliki hak
eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan ijin
kepada pihak lain untuk melakukan hak tersebut.
Pasal 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk
itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sumber:
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=100&URLView=default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar