Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di
Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya.
Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus
serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012, adidas mendapatkan putusan penghentian pelanggaran
dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai
tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar
dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan
Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang
pelanggaran merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang
menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Demikian disampaikan kuasa hukum
adidas, Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan
tertulisnya yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012). "Dasar dari
kasus ini adalah garis/ strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat
mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas sehingga konsumen akan mudah terkecoh
karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan
peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. Adidas tentunya akan mengambil
tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan pengadilan niaga telah membuat
keputusan yang tepat,” katanya.
Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di
Indonesia, tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya
di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas
melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni
2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri. Sidang pertama dari Gugatan
Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan
di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai
oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.
Adidas berdiri sejak tahun 1949 yang berarti bahwa
merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara
luas dan dijual di seluruh Indonesia. Adidas juga telah memenangkan kasus yang
serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia,
termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan
China.
Kesimpulan:
Sikap
dari pihak Adidas benar karena telah menindaklanjuti kasus tersebut sebab
apabila kasus tersebut didiamkan akan merugikan pihak Adidas dan menguntungkan
pihak lawan. Para konsumen produk adidas juga akan merasa bingung dan akhirnya
merasa dirugikan apabila produk yang mereka beli bukanlah produk yang asli,
melainkan produk yang hanya memiliki kemiripan tampilannya. Saya berharap, para
pengusaha di luar sana lebih kreatif dalam membuat suatu produk karena apabila
hanya meniru, tentu akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang,
atau apabila ingin memakai simbol atau nama yang hampir serupa sebaiknya izin
terlebih dahulu kepada pihak yang terkait. Kasus di atas tidak baik karena
melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 6 yang
berbunyi sebagai berikut:
1.
Permohonan harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau sejenisnya.
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Permohonan juga
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Sumber: