Motor Bajaj merupakan
salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebab permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan
Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang
tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain, namun kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah
bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI memiliki
catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini
telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Keismpulan:
Berdasarkan kasus di atas, sebaiknya perusahaan Bajaj lebih jeli
apabila ingin mematenkan produknya, apakah produk tersebut sudah dipatenkan
atau belum oleh perusahaan lain, karena apabila langsung mematenkan tanpa
mencari tahu terlebih dahulu bisa menimbuklan kerugian bagi pihak yang
bersangkutan. Menurut saya, sikap Ditjen HAKI itu benar karena sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi
sebagai berikut:
(1)
Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
a.
Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, meyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
b. Dalam hal
paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Maka perusahaan Hondalah yang memiliki hak paten atas mesin
tersebut dan perusahaan Bajaj harus menerima keputusan yang telah ditetapkan
oleh hakim pengadilan.
Sumber:
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia
Makasih banyak buat blog nya kak berguna banget sama Tugas aku
BalasHapus