Selasa, 26 April 2016

HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK DI INDONESIA

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebab permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain, namun kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI memiliki catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Keismpulan:
Berdasarkan kasus di atas, sebaiknya perusahaan Bajaj lebih jeli apabila ingin mematenkan produknya, apakah produk tersebut sudah dipatenkan atau belum oleh perusahaan lain, karena apabila langsung mematenkan tanpa mencari tahu terlebih dahulu bisa menimbuklan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Menurut saya, sikap Ditjen HAKI itu benar karena sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)   Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
a.       Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, meyerahkan, atau menyediakan untuk dijual  atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b.      Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Maka perusahaan Hondalah yang memiliki hak paten atas mesin tersebut dan perusahaan Bajaj harus menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim pengadilan.

Sumber:
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia

1 komentar: