Jumat, 03 Juni 2016

KASUS PEMALSUAN MEREK, ADIDAS MENANG LAGI


Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012, adidas mendapatkan putusan penghentian pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang pelanggaran merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Demikian disampaikan kuasa hukum adidas, Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012). "Dasar dari kasus ini adalah garis/ strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas sehingga konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. Adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan pengadilan niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.
Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia, tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri. Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.
Adidas berdiri sejak tahun 1949 yang berarti bahwa merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. Adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.



Kesimpulan:
Sikap dari pihak Adidas benar karena telah menindaklanjuti kasus tersebut sebab apabila kasus tersebut didiamkan akan merugikan pihak Adidas dan menguntungkan pihak lawan. Para konsumen produk adidas juga akan merasa bingung dan akhirnya merasa dirugikan apabila produk yang mereka beli bukanlah produk yang asli, melainkan produk yang hanya memiliki kemiripan tampilannya. Saya berharap, para pengusaha di luar sana lebih kreatif dalam membuat suatu produk karena apabila hanya meniru, tentu akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang, atau apabila ingin memakai simbol atau nama yang hampir serupa sebaiknya izin terlebih dahulu kepada pihak yang terkait. Kasus di atas tidak baik karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.      Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar