Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri
raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook
terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat
smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua
“raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa
dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook
tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook
pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan
diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,”
jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang
begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial
yang telah dipatenkan Yahoo, namun dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut
sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan
dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi
media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo
untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada
2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh
sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan
menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. Berikut adalah 10 gugatan Yahoo
kepada pihak Facebook.
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No
7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
3. Paten AS No
7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
4. Paten AS No.
7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5. Paten AS No.
7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi
yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No.
7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No.
7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No.
5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No.
7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10. Paten AS No.
7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
Kesimpulan:
Berdasarkan kasus di atas, pihak Yahoo! memenangkan hak paten
yang diperebutkan antara perusahaan Facebook dan perusahaan Yahoo! karena pihak
Yahoo! terlebih dahulu mematenkan ketimbang pihak Facebook sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
a.
Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, meyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
b. Dalam hal paten-proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dengan begitu, seharusnya pihak Facebook meminta maaf dan
mengganti rugi kepada pihak Yahoo!.
Sumber:
http://www.lihatberita.com/2012/03/10-gugatan-hak-paten-yahoo-ke-facebook.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar