Bisnis.com,
JAKARTA -Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam
ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan
penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film
tersebut.
Penetapan
sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri
Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam
penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar
Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan
segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati.
Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut. Multivision
Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan,
ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan
yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut
penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer
itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai
terjatuh ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah
menghajar wajah Soekarno".
Kuasa
hukum Rachmawati Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat
oleh kliennya.
"Skrip
pertama dan kedua oke, lalu di skrip ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno
bertemu dengan polisi militer Jepang dan ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak
setuju dan akhirnya mengundurkan diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis
(12/12/2013).
Padahal
menurut Turman, Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini.
Setelah kliennya mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan
yang dipermasalahkan.
"Film
harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi, harus direvisi dulu skripnya,"
tegasnya.
Permohonan
penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor
5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak
cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga
disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan
Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling
lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait
hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan
tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
Berikut
merupakan isi dari pasal 216 KUHP.
(1)
Setiap terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2)
Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya
perkara dibebankan kepada negara.
(3)
Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari
pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan
pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Kesimpulan:
Menurut
saya, dalam memproduksi sebuah film tentang pahlawan bangsa ada baiknya meminta
izin terlebih dahulu kepada keluarga atau kerabatnya, selain itu, adegan-adegan
yang ada di dalam film tersebut harus benar dan sesuai dengan kenyataan karena
nantinya penonton akan menilai sifat dan sikap dari tokoh tersebut.
Adegan-adegan di dalam film seharusnya juga sudah mendapatkan izin dari
keluarga atau kerabat terdekat untuk disiarkan agar nantinya tidak ada pihak
yang merasa dirugikan.
Sumber:
http://lifestyle.bisnis.com/read/20131212/254/192128/langgar-hak-cipta-film-soekarno-terancam-dibredel