I. MANUSIA DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit yang menyangkut dua orang
atau benda.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat. Socrates berpendapat bahwa keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, dengan kata lain
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Pendapat umum tentang keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh yang menjadi haknya dan memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta
untuk menuntut hak dan menjalankan kewajiban agar sikap dan tindakan kita tidak
akan mengarah pada perbudakan, baik itu kita diperbudak atau kita memperbudak
orang lain.
B.
KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dasar negara kita (Pancasila)
berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
kelima Pancasila adalah keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Keadilan sosial dapat diwujudkan dengan
melaksanakan perbuatan dan sikap sebagai berikut:
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak-hak orang lain
- Sikap suka member pertolongan kepada orang yang membutuhkan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Keadilan sosial dapat tercipta melalui berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan)
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan negara
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia pasti menghadapi hal
tersebut. Keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia
yang dibuktikan melalui sebuah hasil seni seperti drama, novel, puisi, musik,
dan lain-lain.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when
equals are treated equally)
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran berarti apa yang dikatakan sesuai dengan
hati nuraninya dan apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui
kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan
niat. Sikap jujur perlu dipelajari dan diterapkan oleh setiap orang karena
kejujuran dapat mewujudkan keadilan.
Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,
serta rasa takut terhadap kesalahan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. M.
Alamsyah menyebutkan bahwa nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia dimana wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran dan ketulusan dalam
meneropong kebenaran local maupun kebenaran illahi. Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan.
Berbagai hal yang dapat menyebabkan orang berbuat
tidak jujur, yaitu mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, sosial
ekonomi, dan lain-lain.
Kejujuran dan ketidakjujuran merupakan bagian dari
kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri. Bagi
para seniman, kejujuran dan ketidakjujuran dapat membangkitkan daya kreativitas
manusia.
E.
KECURANGAN
Curang atau kecurangan berarti apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah dan tamak.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan dapat ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang
mempunyai empat aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban,
dan aspek teknik.
F.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup oleh karena itu setiap orang akan
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Ada peribahasa berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” yang berarti orang lebih
baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa
menjadi taruahannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan seperti cara berbahasa, cara bergaul, cara
menghadapi orang, sopan santun, serta perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama, dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
- Ada peraturan-peraturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral dan
ahlak.
Untuk memullihkan nama baik, manusia harus tobat dan
meminta maaf serta bertingkah laku yang terpuji seperti bertingkah laku yang
sopan dan ramah, menolong kepada yang membutuhkan, taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan lain-lain.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan dan tingkah laku yang seimbang. Dalam
Al-Quran terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan
dan pembalasan yang diberikan adalah pembalasan yang seimbang.
Pembalasan disebabkan karena adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat juga, begitupun
sebaliknya.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan sosial.
Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral maka lingkungannyalah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia
lain.
Dalam hidupnya, setiap manusia pasti berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya. Perbuatan mempertahankan hak dan
kewajibannya itulah yang disebut pembalasan.
II.
PENGALAMAN PRIBADI
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
yang menjadi haknya dan memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan dirasakan oleh setiap orang karena hal tersebut merupakan bagian dari
kehidupan manusia.
Saya akan menceritakan pengalaman saya tentang
keadilan, dan ketidakadilan yag saya alami baik itu di dalam lingkungan
keluarga, masyarakat, dan lain-lain.
Di dalam lingkungan keluarga, saya sebagai anak
mempunyai hak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua saya dan juga
berkewajiban untuk menghormati, menghargai, dan menyayangi mereka. Sejahat
apapun orangtua, kita harus tetap menghormati dan menghargai mereka karena
berkat merekalah kita berada di dunia ini.
Saya adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Sebagai
seorang kakak, saya mempunyai hak untuk dihormati dan saya juga mempunyai
kewajiban untuk menjaga adik saya. Sebagai seorang adik, saya mempunyai hak
untuk dilindungi dan juga saya berkewajiban untuk menghormati kakak saya.
Saya tinggal di lingkungan yang padat penduduk. Saya
senang berada di lingkungan yang seperti ini karena saya mempunyai
tetangga-tetangga yang sangat baik. Ketika keluarga saya mengalami musibah dan
membutuhkan pertolongan, tetangga-tetangga di sekitar rumah saya pasti
membantu, begitupun sebaliknya. Kami juga senang bergotong-royong saat
mengadakan acara-acara seperti saat idul adha dan tahun baru. Dari keadaan
tersebut terlihat jelas bagaimana keadilan terjadi di lingkungan masyarakat.
Saya mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban di lingkungan rumah saya dan
saya mempunyai hak untuk dilindungi dan dibantu apabila keluarga saya mengalami
musibah.
Saya pergi kuliah menggunakan kereta api. Sebagai
seorang penumpang kereta api, saya mempunyai hak dan kewajiban. Hak saya adalah
saya bisa menuntut apabila kereta yang saya tumpangi mengalami keterlambatan.
Selain itu, saya juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan yang
berlaku seperti tidak boleh makan dan minum di dalam kereta, bersandar pada
pintu kereta, dan lain-lain.
Saya pernah merasakan ketidakadilan saat menaiki
kereta baik itu dikarenakan oleh saya sendiri dan orang lain. ketidak adlan
yang saya lakukan adalah saya terkadang makan di kereta padahal saya tahu kalau
itu dilarang. Ketidak adilan yang dilakukan orang lain adalah ketika saya ingin
turun dari kereta, tetapi orang yang ingin naik kereta menyerobot masuk duluan,
padahal terdapat aturan kalau kita harus mendahulukan penumpang yang turun saan
menaiki kereta. Akibatnya, ada orang yang dirugikan. Saya pernah melihat ada
orang yang jatuh dan hampir terinjak akibat kejadian tersebut.
Ketidak adilan lainnya yang saya rasakan adalah ketika
saya memasuki sebuah toko di sebuah mall. Saat saya dan teman saya memasuki
toko di sebuah mall, petugas di toko tersebut suka memperlakukan kami dengan
kurang baik yang mungkin disebabkan karena kami seorang pribumi.
Selain keadilan-keadilan yang saya sebutkan di atas,
keadilan lainnya adalah keadilan terhadap agama. Sebagai seorang muslim, saya
mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan-Nya seperti melaksanakan
shalat lima waktu, berpuasa, menunaikan zakat, dan lain-lain serta menjauhi
larangan-Nya seperti melakukan perzinahan, membunuh, dan perbuatan tercela
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar